GpMiGUz7GSCoGpr6GUziBUOp

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan Empat Pelaku Judi Online, Tiga Lansia di Antaranya

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan Empat Pelaku Judi Online, Tiga Lansia di Antaranya
Satreskrim Polres Ponorogo Amankan Empat Pelaku Judi Online, Tiga Lansia di Antaranya. (Dok. AKURAT MEDIA)

Ponorogo, MadiunTerkini.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus perjudian online dengan menangkap empat pelaku yang beroperasi di beberapa wilayah Ponorogo.

Fakta yang mengejutkan, tiga dari pelaku tersebut merupakan lanjut usia (lansia) dengan usia di atas 60 tahun.

Ketiga pelaku lansia yang diamankan adalah MS (65), DR (70), dan RM (63).

Mereka ditangkap saat sedang asyik bermain judi online di sebuah warung di desa setempat.

Sementara itu, pelaku keempat, MR (45), mengaku baru mulai terlibat dalam perjudian selama sekitar satu bulan terakhir.

“Iya, tiga di antaranya adalah lansia. Mereka kami amankan bersama seorang pelaku lain di lokasi berbeda,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, dalam keterangannya pada Rabu (4/12/2024).

Menurut AKP Rudy, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Ponorogo dalam mendukung program pemberantasan judi online yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo dalam 100 hari kerja pertama.

“Kami terus menyasar pelaku judi online di berbagai lokasi. Para pelaku ini biasanya beraksi di warung dengan memanfaatkan perangkat seluler,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ketiga pelaku lansia bekerja sebagai buruh serabutan dan menggunakan sebagian upah harian mereka untuk berjudi.

“Biasanya, mereka bermain setelah menerima gaji harian. Mereka mengaku sekadar mencari hiburan,” tambah AKP Rudy.

Pelaku lainnya, MR (45), mengungkapkan bahwa ia baru mencoba bermain judi togel online dalam satu bulan terakhir. “Awalnya cuma iseng.

Pernah menang dua kali, masing-masing dapat Rp 155 ribu, tapi lebih sering rugi,” ungkap MR.

Keempat pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Ponorogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kesempatan yang sama, polisi juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk aktivitas perjudian, baik online maupun offline.

“Kami terus memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa judi, dalam bentuk apa pun, adalah tindakan melanggar hukum,” tutup AKP Rudy.

Upaya Polres Ponorogo ini menjadi bagian dari langkah tegas untuk memberantas praktik perjudian yang dapat merusak tatanan sosial masyarakat.


Ketik kata kunci lalu Enter