Polresta Malang Kota Berhasil Gagalkan Pengiriman Ratusan Kilogram Ganja Jaringan Antarprovinsi. (Dok. Ist) |
Kota Malang, MadiunTerkini.id – Polresta Malang Kota Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 166,58 kilogram dan menangkap enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan antarprovinsi.
Barang haram ini diketahui akan dikirim melalui jasa ekspedisi.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota pada Selasa (03/12/2024).
Hadir dalam acara tersebut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si, Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono, SH, S.I.K, M.Si, serta PJ Wali Kota Malang.
Komitmen Polri memberantas narkoba
Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam mendukung visi Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberantas jaringan narkotika.
“Saya apresiasi atas dedikasi dan kerja keras rekan-rekan Polresta Malang Kota yang terus berkomitmen dalam upaya mencegah dan memberantas segala bentuk kejahatan,” ujar Irjen Imam Sugianto di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota.
Irjen Imam juga menjelaskan bahwa barang bukti yang disita mampu menyelamatkan hingga 54.526 jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Jika setiap orang menggunakan 5 gram ganja, maka jumlah barang bukti ini cukup untuk merusak kehidupan puluhan ribu orang. Ini adalah pencapaian besar yang patut diapresiasi,” tambahnya.
Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin, turut memberikan apresiasi atas keberhasilan ini.
Menurutnya, dedikasi Polresta Malang Kota menjadi contoh nyata upaya pemberantasan narkotika.
“Kami siap mendukung dan bekerja sama dengan berbagai pihak, terutama pihak kepolisian, untuk memutus jaringan peredaran narkotika di Jawa Timur dan Indonesia,” tegasnya.
Kronologi pengungkapan kasus
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, memaparkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka, yakni CR, AD, dan AJ, pada 11 September 2024 di sebuah rumah kos di Jl. Wuni, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 3 kilogram ganja.
Pengembangan kasus mengarahkan petugas ke sebuah jasa ekspedisi di Jl. Hamid Rusdi, Kota Malang.
Pada Senin (29/09/2024), polisi menangkap dua tersangka lainnya, RID (30) dan SUK (30), dengan barang bukti berupa 34 kilogram ganja.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, ganja tersebut diketahui milik DIK (30), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Polisi kemudian menggerebek rumah DIK di Dusun Leces, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, dan menemukan barang bukti seberat 43,4 kilogram ganja.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap keberadaan sisa ganja sebanyak 129,58 kilogram yang disimpan di sebuah gudang di Karangploso.
Total barang bukti yang disita mencapai 166,58 kilogram ganja yang dikemas dalam 154 bungkus dan dilapisi lakban cokelat.
Modus operandi dan ancaman hukuman
Barang haram tersebut diduga dikirim dari Medan menggunakan truk Fuso sebelum disimpan di Karangploso untuk didistribusikan ke berbagai daerah, termasuk Malang dan Jakarta.
“Barang haram ini dikemas dengan rapi dan dikirim melalui jalur ekspedisi untuk mengelabui petugas. Namun, upaya ini berhasil kami gagalkan,” jelas Kombes Pol Nanang Haryono.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
“Kami berharap pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku jaringan narkotika. Polri akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba demi melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk narkotika,” pungkas Kombes Pol Nanang.