Ini penyebab PSU di TPS 10 Kelurahan Taman, Kota Madiun. (Dok. Ist) |
Madiun, MadiunTrrkini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun, pada Minggu (1/12/2024).
PSU ini dilakukan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024, menyusul rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun.
Alasan digelarnya PSU
PSU di TPS 10 ini didasarkan pada temuan pelanggaran, di mana dua orang yang berasal dari luar Kota Madiun memberikan suara di TPS tersebut tanpa memiliki undangan resmi.
Mereka hanya menggunakan KTP dan tidak terdaftar sebagai pemilih pindah pilih. Hal ini terungkap saat pemungutan suara Pilgub Jatim pada 27 November 2024.
Menindaklanjuti temuan tersebut, KPU Kota Madiun mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 435 Tahun 2024 yang menetapkan pelaksanaan PSU di TPS 10.
“Kami segera merespons rekomendasi dari Bawaslu dengan menyiapkan pelaksanaan PSU di TPS 10 bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” ujar Ketua KPU Kota Madiun, Pita Anjarsari.
Antusiasme pemilih
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 10 tercatat sebanyak 594 pemilih. Pada pemungutan suara sebelumnya, 441 pemilih telah memberikan hak suaranya.
Pita Anjarsari mengungkapkan bahwa pelaksanaan PSU ini disambut dengan antusiasme tinggi oleh masyarakat.
“Kami mengapresiasi antusiasme masyarakat yang cukup tinggi dalam PSU ini,” katanya.
Untuk mendorong partisipasi, KPU menyediakan souvenir menarik serta sarapan gratis bagi para pemilih yang hadir.
Pelaksanaan PSU berjalan lancar
PSU di TPS 10 berjalan lancar berkat koordinasi yang baik antara KPU Kota Madiun, jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Taman, dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung kelancaran PSU ini. Setelah pemungutan suara selesai, hasilnya langsung direkapitulasi di tingkat kecamatan,” pungkas Pita.
Komitmen terhadap pemilu bersih
Melalui pelaksanaan PSU ini, KPU Kota Madiun berkomitmen untuk memastikan proses demokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas penyelenggaraan pemilu di wilayah tersebut.