GpMiGUz7GSCoGpr6GUziBUOp

Besaran UMP dan UMK Jawa Timur 2025 Naik 6,5 Persen: Ini Rinciannya

Besaran UMP dan UMK Jawa Timur 2025 Naik 6,5 Persen: Ini Rinciannya
UMP Jatim yang naik sebesar 6,5 persen. (Dok. ANTARA/HO-Biro Adpim Jatim)

Jakarta, MadiunTerkini.id – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024 dan mengikuti kebijakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

Dengan kenaikan ini, UMP Jawa Timur 2025 ditetapkan menjadi Rp2.305.985, meningkat Rp140.741 dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.165.244.

Pemerintah berharap kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup layak sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur.

Rincian UMP dan UMK Jawa Timur 2025

UMP Jawa Timur 2025 dijadikan sebagai patokan minimal untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah tersebut.

Adapun rincian UMK di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Kabupaten:

  • Pacitan: Rp2.199.337  
  • Ponorogo: Rp2.235.311  
  • Trenggalek: Rp2.223.163  
  • Tulungagung: Rp2.320.000  
  • Blitar: Rp2.256.050  
  • Kediri: Rp2.340.668  
  • Malang: Rp3.368.275  
  • Lumajang: Rp2.281.469  
  • Jember: Rp2.665.392  
  • Banyuwangi: Rp2.638.628  
  • Bondowoso: Rp2.183.590  
  • Situbondo: Rp2.172.287  
  • Probolinggo: Rp2.806.955  
  • Pasuruan: Rp4.635.133  
  • Sidoarjo: Rp4.638.582  
  • Mojokerto: Rp4.624.787  
  • Jombang: Rp2.945.544  
  • Nganjuk: Rp2.258.455  
  • Madiun: Rp2.243.291  
  • Magetan: Rp2.238.808  
  • Ngawi: Rp2.241.054  
  • Bojonegoro: Rp2.371.016  
  • Tuban: Rp2.864.225  
  • Lamongan: Rp2.828.323  
  • Gresik: Rp4.642.031  
  • Bangkalan: Rp2.240.701  
  • Sampang: Rp2.182.861  
  • Pamekasan: Rp2.221.135  
  • Sumenep: Rp2.249.113

Kota:  

  • Kediri: Rp2.415.362  
  • Blitar: Rp2.330.000  
  • Malang: Rp3.309.144  
  • Probolinggo: Rp2.701.086  
  • Pasuruan: Rp3.138.838  
  • Mojokerto: Rp2.832.710  
  • Madiun: Rp2.274.277  
  • Surabaya: Rp4.725.479  
  • Batu: Rp3.155.367
  • Dampak Kenaikan UMP 2025

Peningkatan daya beli

Dengan upah yang lebih tinggi, daya beli pekerja meningkat, yang berdampak pada peningkatan konsumsi barang dan jasa. Kondisi ini berpotensi menggerakkan roda perekonomian, terutama di sektor-sektor kebutuhan pokok.

Kenaikan upah dapat meningkatkan semangat kerja, membuat pekerja merasa dihargai, serta berimbas positif pada produktivitas mereka.

Dengan meningkatnya konsumsi domestik, pertumbuhan ekonomi Jawa Timur diharapkan semakin stabil. Kesenjangan ekonomi juga diproyeksikan berkurang, menciptakan kondisi ekonomi yang lebih inklusif.

Namun, kenaikan UMP ini juga memunculkan tantangan, terutama bagi perusahaan kecil dan menengah yang beroperasi dengan margin keuntungan tipis. Di tengah rencana penerapan pajak 12 persen, beban pengusaha UMKM diperkirakan akan semakin berat.

Jawa Timur terdepan di Jawa

Jawa Timur mencatat UMP 2025 tertinggi di antara provinsi lain di Pulau Jawa, yaitu Rp2.305.985, mengungguli Jawa Barat (Rp2.191.238) dan Jawa Tengah (Rp2.169.349).

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk terus mendukung kesejahteraan pekerja sekaligus memperkuat daya saing wilayah dalam mendukung perekonomian nasional.

Keputusan ini menjadi langkah penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, meski tetap membutuhkan upaya berkelanjutan dari semua pihak agar damp

Ketik kata kunci lalu Enter