Ilustrasi anggaran kesehatan. (Dok. Ist) |
Jakarta, Madiun terkini.id - Pemerintah telah menetapkan anggaran kesehatan untuk 2025 sebesar Rp217,3 triliun, atau sekitar enam persen dari total APBN 2025.
Meski kewajiban alokasi anggaran untuk kesehatan dihapus dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, komitmen terhadap peningkatan kualitas layanan kesehatan tetap menjadi prioritas.
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Aji Muhawarman, Kemenkes akan mengelola Rp129,8 triliun dari total anggaran kesehatan, di mana Rp105,6 triliun dialokasikan untuk Kemenkes dan Rp24,2 triliun untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Anggaran ini akan digunakan untuk berbagai program kesehatan unggulan yang sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kualitas SDM yang sehat dan produktif.
Program yang akan dimulai pada 2025 mencakup pemeriksaan kesehatan gratis, penurunan angka Tuberkulosis (TB), serta peningkatan kapasitas rumah sakit daerah dari Kelas D/D Pratama ke Kelas C.
Selain itu, program prioritas lainnya meliputi percepatan penurunan stunting melalui pemberian makanan bergizi kepada ibu hamil dan balita, serta pengendalian penyakit menular seperti malaria dan AIDS.
Pemerintah juga menargetkan penguatan akses layanan kesehatan di seluruh daerah melalui peningkatan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pengadaan fasilitas kesehatan, dan peningkatan kemandirian industri farmasi dalam negeri.
Aji menekankan bahwa paradigma baru ini memungkinkan anggaran kesehatan disusun berdasarkan kebutuhan program yang spesifik, bukan sekadar memenuhi persentase belanja wajib.
"Dengan demikian, anggaran kesehatan lebih tepat sasaran, menghindari pengeluaran yang tidak efektif seperti renovasi pagar puskesmas yang tidak relevan dengan program kesehatan seperti stunting," jelas Aji.