GpMiGUz7GSCoGpr6GUziBUOp

OJK Susun Aturan untuk Pemeringkat Kredit Alternatif

OJK Susun Aturan untuk Pemeringkat Kredit Alternatif
OJK susun aturan untuk pemeringkat kredit alternatif. (Dok. Liputan6)

Jakarta, MadiunTerkini.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari hasil Regulatory Sandbox yang menentukan bahwa model bisnis PKA perlu diatur dan diawasi oleh OJK.

"Kami juga sedang menyusun peraturan perizinan penuhnya untuk PKA ini, Pemeringkat Kredit Alternatif. Jadi kalau peraturan itu nanti terbit, mereka akan sama seperti pelaku usaha jasa keuangan lain, akan mengajukan permohonan izin usaha penuh ke OJK melalui pengaturan POJK itu," ungkap Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK dalam sebuah pernyataan di Jakarta pada Senin.

Pernyataan tersebut disampaikan Hasan kepada media setelah menghadiri acara peluncuran Bulan Fintech Nasional (BFN) dan The 6th Indonesia Fintech Summit and Expo (IFSE) 2024.

RPOJK ini nantinya akan memberikan panduan komprehensif bagi penyelenggaraan kegiatan usaha PKA. Ruang lingkup pengaturan tersebut meliputi prinsip operasional, ketentuan perizinan usaha, kelembagaan, tata kelola, penyelenggaraan PKA, pengawasan, serta berbagai aspek lainnya yang berkaitan dengan PKA.


Tiga fungsi utama pemeringkat kredit alternatif

Hasan menjelaskan bahwa PKA hadir dengan tiga fungsi utama. Pertama, PKA memungkinkan pemberian nilai skor kredit bagi individu dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini belum terlayani oleh lembaga keuangan.

“Banyak masyarakat kita ini mayoritas tidak punya data historis kredit, sayang juga kan kalau mereka kemudian tidak terlayani. Nah, muncullah kebutuhan itu dan dijawab dengan hadirnya lembaga pemeringkat kredit alternatif ini.

Ini ada aksesibilitas terhadap layanan yang semula mereka mungkin tidak akan terlayani, karena kan tidak punya data historis scoring-nya," ujar Hasan.

Dengan adanya PKA, masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki rekam jejak kredit tetap bisa memperoleh skor kredit alternatif. Hal ini memungkinkan mereka untuk mengakses layanan keuangan yang sebelumnya sulit dijangkau.

Fungsi kedua, kehadiran PKA diyakini akan memperluas akses bisnis bagi lembaga jasa keuangan dalam menyalurkan kredit, termasuk kepada mereka yang sebelumnya belum terlayani. Hasan menekankan bahwa hal ini akan membuka peluang segmen pasar baru bagi lembaga keuangan.

“Sebetulnya membuka akses bisnis dari lembaga jasa keuangan yang semula mungkin tidak bisa melayani karena keterbatasan untuk mengambil keputusan penyaluran kreditnya sekarang dengan adanya kredit skor alternatif ini, menjadi meluas bisnisnya karena dia mulai membuka segmen pasar yang baru,” jelasnya.

Selain memperluas jangkauan kredit, PKA juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas kredit dari lembaga jasa keuangan yang menyalurkan kredit kepada individu maupun UMKM.

“Dan (manfaat) yang terakhir adalah untuk meningkatkan kualitas dari kreditnya sendiri. Dengan adanya informasi credit scoring yang baik, kemudian lembaga pembiayaan ini juga akan berpotensi untuk mengurangi probability of default (kemungkinan gagal bayar) atau tingkat hutang yang bad debt-nya,” tambah Hasan.


Dorong penggunaan layanan pinjaman legal

Dengan adanya sistem credit scoring yang lebih luas, OJK berharap masyarakat akan lebih memilih layanan pinjaman online (pinjol) yang berizin dan diawasi oleh OJK daripada layanan pinjol ilegal.

“Kalau pinjol ilegal dari awal memang harus kita betul-betul berantas, karena kan memang kehadirannya tentu tidak berizin, tidak dipantau. Kita tidak punya kepastian untuk aspek pelindungan konsumen dan sebagainya. Nah, dengan adanya credit scoring ini, semoga dengan perluasan bisnis yang ada, orang tidak perlu lagi mengacu kepada yang ilegal itu, yang legal saja sekarang membuka dan melayani,” tutup Hasan.

Dengan aturan baru ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan PKA sebagai solusi alternatif untuk akses kredit yang lebih mudah, aman, dan diawasi secara ketat.

Ketik kata kunci lalu Enter