KPK periksa tersangka korupsi dana hibah Jatim. (Dok. Ist) |
Jakarta,MadiunTerkini.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Jon Junaidi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah dari APBD Jawa Timur periode 2021-2022.
Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (5/11/2024).
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, penyidik mendalami dugaan pemberian uang kepada tersangka AS, seorang anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, yang diduga terkait pengajuan dana hibah tersebut.
Kasus ini berkembang dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jatim dari APBD Provinsi tahun 2019-2022.
Para tersangka terdiri dari empat penerima dan 17 pemberi dana hibah. Dari ke-17 pemberi, 15 merupakan pihak swasta dan dua lainnya adalah pejabat negara.
KPK belum mengungkap lebih rinci peran dan nama-nama tersangka lainnya serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan.