Iphone 16 Resmi Dilarang Dijual di Indonesia. (Dok. Apple.com) |
MADIUNTERKINI.ID - Menurut laporan media terbaru, iPhone 16 tidak boleh dibeli di Indonesia.
Kementerian Perindustrian resmi melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia karena perusahaan AS Apple tidak memenuhi persyaratan sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).
Mengapa ini bisa terjadi, meskipun iPhone generasi sebelumnya telah tersedia dan dijual secara resmi di Indonesia? Alasan larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia dijelaskan di sini.
Kronologi masalah sertifikasi TKDN
Apple telah berhasil menjual sekitar 3,8 juta perangkat elektronik di Indonesia sepanjang tahun 2023 hingga 2024, yang mencakup berbagai produk seperti smartphone dan tablet.
Nilai penjualan ini diperkirakan mencapai angka sekitar Rp 19 triliun, jika diasumsikan harga rata-rata per unit Rp 5 juta.
Namun, meskipun angka penjualan tinggi, Apple belum memenuhi komitmen investasi senilai Rp 1,7 triliun dalam kurun waktu delapan tahun di Indonesia.
Dari total komitmen tersebut, masih ada sekitar Rp 240 miliar yang belum dipenuhi.
Walau nominal ini terbilang kecil dibandingkan pendapatan Apple dari pasar Indonesia, kendala ini menjadi penghalang bagi perusahaan untuk mendapatkan izin penjualan resmi bagi iPhone 16 di tanah air.
Mengapa Apple belum mau berinvestasi?
Apple lebih memilih untuk mendistribusikan produknya melalui distributor resmi seperti Digimap dan iBox tanpa membuka Apple Store di Indonesia.
Keputusan ini menimbulkan tanda tanya mengingat negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia sudah memiliki Apple Store.
Selain faktor komitmen investasi yang belum terpenuhi, beberapa pihak menduga kendala birokrasi juga turut memengaruhi langkah Apple dalam berinvestasi lebih besar di Indonesia.
Keberadaan Apple Store di Indonesia sebenarnya akan sangat menguntungkan konsumen karena harga produk Apple bisa lebih terjangkau tanpa harus melalui pihak ketiga.
Selain itu, layanan klaim garansi akan lebih mudah dan cepat bagi pengguna.
Bagaimana cara mendapatkan iPhone 16 di Indonesia?
Bagi pelanggan yang ingin membeli iPhone 16, meskipun belum tersedia secara resmi di Indonesia, masih ada pilihan.
Salah satu metode adalah membeli perangkat tersebut di luar negeri, seperti Singapura, dan kemudian membawa perangkat tersebut ke Indonesia, di mana Anda harus membayar pajak, bea cukai, dan IMEI untuk memastikan perangkat tersebut dapat digunakan secara legal.
Pemerintah dapat memblokir IMEI iPhone 16 jika dibeli tanpa memenuhi syarat, seperti tanpa box resmi.
Oleh karena itu, untuk menghindari masalah ke depannya, pembeli harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Saat ini, pelanggan memiliki pilihan antara menunggu ketersediaan iPhone 16 secara resmi atau membelinya melalui jalur internasional dengan biaya tambahan.
Apakah anda tetap tertarik membeli iPhone 16 dengan konsekuensi tambahan biaya, atau memilih smartphone lain yang sudah resmi tersedia di Indonesia?