Ilustrasi. Polresta Madiun Kota. |
MADIUN TERKINI – Sugeng Harianto, seorang jurnalis detikcom yang bertugas di wilayah Madiun, memenuhi panggilan pihak Polres Madiun pada Jumat pagi (01/11/2024).
Kehadirannya di sana terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Purnomo Hadi, mantan direktur RS Dolopo yang kini mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Madiun.
"Dimintai keterangan oleh Polres, terkait TikTok saya, katanya ada yang melaporkan," ungkap Sugeng di ruang tunggu Satreskrim Polres Madiun.
Sugeng berada dalam pemeriksaan selama kurang lebih satu jam, di mana dirinya memberikan penjelasan terkait unggahan yang ia buat pada akun TikTok miliknya pada 24 Oktober 2024.
Unggahan tersebut menampilkan video saat Purnomo Hadi bersama pasangan calon bupatinya, Hari Wuryanto, hendak memasuki lokasi debat publik pertama yang diadakan di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Dalam video itu, Purnomo Hadi dan Hari Wuryanto terlihat dikelilingi oleh para pendukung mereka. Video itu juga memuat tangkapan layar berita dari detik.com mengenai pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di RS Dolopo.
Diketahui, RS Dolopo merupakan tempat Purnomo Hadi menjabat sebagai direktur selama lebih dari tujuh tahun sebelum ia memutuskan mundur untuk terjun ke dunia politik sebagai calon wakil bupati.
Unggahan Sugeng pada platform TikTok di https://vt.tiktok.com/zsj26ca2e/ tersebut dianggap oleh pihak pelapor mengandung unsur pencemaran nama baik.
Cawabub Madiun Purnomo Hadi, menilai bahwa unggahan itu melanggar hukum sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang merupakan perubahan dari UU No. 11 tahun 2008.
"Postingan saya itu dianggap pelapor mencemarkan nama baik. Saya tidak menambahkan narasi apapun. Yang saya posting ya produk jurnalistik, dan video kegiatan Paslon yang layak diketahui publik. Kan saat itu mau debat publik pertama," jelas Sugeng.
Sugeng menyatakan bahwa ia akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang dijalankan oleh pihak Polres Madiun terkait laporan tersebut.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agus Andy membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Purnomo Hadi mengenai dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Sugeng Harianto melalui akun TikTok dengan nama pengguna "mamas ugeng."
“Kami telah menerima laporan dari saudara Purnomo Hadi terkait dengan pencemaran nama baik, yang diduga dilakukan oleh Sugeng Harianto dengan akun TikTok mamas ugeng,” ujar AKP Agus Andy singkat.