Penandatanganan ini dilakukan pada 13 September 2024 dan berisi dokumen setebal 371 halaman, yang dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara.
Dasar Pembentukan RPJPN
Periode RPJPN sebelumnya, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, akan berakhir pada Desember 2024.
Oleh karena itu, pembentukan RPJPN baru sangat diperlukan untuk menyusun strategi pembangunan yang akan mencakup dua dekade ke depan.
Dalam naskah undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa RPJPN bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan merealisasikan cita-cita Indonesia Emas 2045, yang mengedepankan prinsip persatuan, kedaulatan, kemajuan, dan keberlanjutan.
Panduan bagi Pemimpin Masa Depan
RPJPN 2025-2045 tidak hanya berfungsi sebagai acuan pembangunan, tetapi juga menjadi pedoman bagi calon pemimpin dalam pemilihan umum.
Sebagaimana dinyatakan dalam pasal pertimbangan, "RPJPN 2025-2045 sangat dibutuhkan sebagai dasar bagi penyusunan visi, misi, dan program pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilihan umum serta pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati, dan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dalam pemilihan kepala daerah."
Sasaran Utama dalam RPJPN
Dalam upaya mencapai Indonesia Emas 2045, RPJPN menetapkan lima sasaran utama. Pertama, meningkatkan pendapatan per kapita agar setara dengan negara-negara maju, mencerminkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Kedua, fokus pada penurunan angka kemiskinan dan pengurangan ketimpangan sosial demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketiga, Indonesia berkomitmen untuk memperkuat kepemimpinan dan pengaruhnya di panggung internasional.
Keempat, pengembangan daya saing sumber daya manusia melalui investasi di bidang pendidikan dan pelatihan. Terakhir, penurunan intensitas emisi gas rumah kaca menuju emisi nol bersih sebagai bagian dari komitmen terhadap lingkungan.
Tantangan dan Perubahan di Masa Depan
Dokumen RPJPN juga menyajikan gambaran pembangunan Indonesia selama dua dekade ke depan, serta isu-isu dan tantangan yang harus dihadapi, termasuk perubahan demografi, geopolitik, teknologi, dan perubahan iklim.
Selain itu, RPJPN mempertimbangkan aspek pembangunan berkelanjutan sesuai dengan komitmen terhadap Sustainable Development Goals (SDGs).
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024, masyarakat dapat mengakses dokumen tersebut melalui JDIH Setneg.
Rencana ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat bagi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.