GpMiGUz7GSCoGpr6GUziBUOp

Mulai 22 September 2024, Ada Kenaikan Pada Tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta

Ilustrasi jalan tol dalam kota
Ilustrasi jalan tol dalam kota [Doc. egindo]

MADIUNTERKINI.ID - Jalan Tol Dalam Kota yang tarifnya akan dinaikkan yakni ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Operator jalan tol tersebut menyebutkan pemberlakuan tarif tol ini mulai diterapkan tanggal 22 September 2024 pukul 00.00 WIB.

Kepala Divisi Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad Widiyatmiko Nursejati yang melakukan koordinasi Jalan Tol Cawang – Tomang - Pluit di Jakarta, menuturkan penyesuaian tarif ini seiring dengan meningkatnya layanan termasuk pada bidang transaksi, lalu lintas maupun konstruksi.

"Peningkatan Layanan Transaksi antara lain melakukan penambahan gardu operasi dalam rangka meningkatkan kapasitas transaksi dengan menyediakan 32 Unit Mobile Reader untuk mempercepat waktu transaksi, Implementasi dan Pengembangan transaksi Single Lane Free Flow (SLFF), Peningkatan kapasitas transaksi yang terdiri dari 19 gerbang  tol dengan gardu operasi sebanyak 84 gardu yang terdiri dari 48 Gardu Tol Otomatis (GTO) Single dan 36 GTO Multi," tuturnya.

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 pada tanggal 22 Agustus 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota), menyatakan penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta ada penyesuaian seperti berikut ini :

  • Gol I dibanderol dengan harga Rp 11.000,- yang awalnya Rp 10.500,-
  • Gol II dibanderol dengan harga Rp 16.500,- yang awalnya Rp 15.500,-
  • Gol III dibanderol dengan harga Rp 16.500,- yang awalnya Rp 15.500,-
  • Gol IV dibanderol dengan harga Rp 19.000,- yang awalnya Rp 17.500,-
  • Gol V dibanderol dengan harga Rp 19.000,- yang awalnya Rp 17.500,-

Kata Widiyatmiko, dalam hal pelayanan lalu lintas, saat ini Jasa Marga mengadakan pemasangan Dynamic Massage Sign (DMS) pada akses sebanyak 1 Unit, DMS Mobile 3 Unit, DMS Gerbang Tol 16 Unit serta DMS Lajur sebanyak 5 Unit.

Selain itu, juga Pemasangan 1 Speed Camera dan 262 CCTV, serta pemeliharaan sarana keselamatan lalu lintas yang memiliki jumlah kendaraan Operasional yakni sebanyak 22 Armada.

Pada bidang konstruksi, Jasa Marga sudah melaksanakan pekerjaan pemeliharaan periodik yakni Scrapping Filling Overlay (SFO), Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU), Pekerjaan Beautifikasi dan Penataan Land Scape, serta Pekerjaan Pemeliharaan Rambu.

Jasa Marga juga melakukan Median Concrete Barrier (MCB), Guadrail, Reflektor dan Pengaman jalan tol serta pekerjaan pembuatan tanggul maupun saluran yang ada di ruas tol.

Jasa Marga berpendapat penyesuaian tarif tol sudah diatur di Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

Dari regulasi itu, evaluasi serta penyesuaian tarif tol dilaksanakan setiap 2 tahun sekali sesuai dengan pengaruh dari laju inflasi.

Menurut Jasa Marga, penyesuaian tarif ini juga dibutuhkan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi untuk Badan Usaha Jalan Tol berdasarkan rencana bisnis, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia supaya kondusif.

Selain itu juga menjaga dan mendorong peningkatan level of services jalan tol.

Ketik kata kunci lalu Enter